Kebijakan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan konstitusi.
Di Sulawesi Selatan, misalnya, 52 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan menjadi sekolah unggulan yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Alokasi kursi 20 persen untuk siswa miskin akan dihapus dan sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan. Biaya penyelenggaraan sekolah unggulan akan bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta subsidi dari pemerintah daerah.
”Selama ini sekolah RSBI di Makassar mendapat bantuan dana Rp 90 juta setahun dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Alokasi dana ini nantinya untuk sekolah-sekolah unggulan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahmud BM.
Di Kalimantan Selatan, 21 sekolah berstatus RSBI akan berubah menjadi sekolah reguler. ”Sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan,” kata Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
Di Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyudin Zarkasyi menegaskan, setelah tidak berstatus RSBI, sekolah tidak boleh lagi memungut dana dari masyarakat.
Di Kota Tangerang, Banten, meski status RSBI dihapus, sarana di sekolah eks RSBI akan dijadikan Pemerintah Kota Tangerang sebagai standar sekolah lainnya. ”Nantinya tak boleh ada lagi sekolah favorit. Kualitas semua sekolah sama di tiap kecamatan,” kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Di Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk RSBI.
”Karena itu, meski sudah tidak menjadi RSBI, kualitas sekolah tidak boleh turun,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Di Jawa Timur, terdapat 198 RSBI mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sebanyak 182 guru mendapat beasiswa S-2 dari APBD Jatim. ”Kami alokasikan anggaran Rp 18 miliar bagi guru yang akan mengambil S-2,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim Harun.
Jadikan standar
Di sejumlah daerah, seperti Solo, Kupang, Tegal, dan Gresik, kepala dinas pendidikan setempat masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) soal penanganan tindak lanjut sekolah-sekolah berstatus RSBI.
Lody Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan Masyarakat yang menggugat keberadaan RSBI ke MK, menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan sekolah unggulan untuk menjamin mutu pendidikan. ”Dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan, mutu pendidikan di negeri ini bisa terwujud,” tutur Lody.
Adapun Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan, setelah RSBI dibubarkan, Kemdikbud harus menyusun rencana guna meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.
Menurut Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch, mengatakan, rencana perubahan RSBI menjadi sekolah berkategori mandiri ataupun dengan program hibah kompetisi dinilai sebagai upaya ”ganti baju” RSBI.
Sementara Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas mengatakan, kebijakan pendidikan nasional yang dibuat pemerintah, seperti ujian nasional, badan hukum pendidikan, dan RSBI, terbukti menuai masalah.
HAR Tilaar, Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta, mengatakan, pemerintah harus serius memikirkan strategi untuk mengembangkan sekolah eks RSBI yang memang dulunya sekolah unggulan di seluruh Indonesia. Layanan pendidikan di sekolah eks RSBI bisa menjadi model proses pembelajaran bermutu yang perlu dikembangkan ke sekolah lainnya.